New album ke 4 seventeen

4th album seventeen
Minggu, 22 November 2009
Pembunuhan oleh orang2 terdekat i wow
Selasa, 10 November 2009
Ada apa dengan KPK DAN POLISI
Rabu, 04 November 2009
JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Polri yang belum juga menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan dan persekongkolan dalam melakukan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai janggal. Anggodo, adik dari tersangka korupsi Anggoro Widjojo, merupakan tokoh sentral dalam rekaman yang telah diputar Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Alasan yang disampaikan Mabes Polri adalah belum cukup bukti untuk menjerat pengusaha tersebut. "Ini janggal. Bukti yang cukup hanya diperlukan oleh majelis hakim di persidangan untuk menjatuhkan vonis. Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, polisi hanya memerlukan bukti permulaan, dan rekaman KPK sudah cukup untuk dijadikan bukti permulaan," ujar Luhut M Pangaribuan kepada para wartawan, Rabu (4/11) di Jakarta.
Luhut menambahkan, "Kasusnya sudah terang benderang. Pihak berwenang sudah seharusnya menindak agar tidak ada kesan impunitas." Sementara itu, sidang uji materi terhadap Pasal 32 Ayat 1 c di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan kembali pada Rabu mendatang. Pada saat itu, pihak pemohon dan termohon masih akan menyampaikan kesimpulan akhir terhadap uji materi ini.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pascapenangguhan penahanan oleh Mabes Polri, sikap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah terlihat berubah. Kali ini mereka lebih banyak diam dan tidak bersedia berkomentar kepada wartawan perihal kasus yang menjerat mereka.
Seperti saat jumpa pers usai sidang pengujian UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/11) siang. Keduanya tidak bersedia berbicara selama jumpa pers. Seluruh pernyataan dan jawaban pertanyaan wartawan hanya diucapkan oleh dua pengacara mereka yaitu Luhut Pangaribuan dan Bambang Widjojanto.
Luhut pun memberi penjelasan perilah perubahan sikap tersebut. Menurut dia, kedua kliennya dijebloskan ke tahanan lantaran tuduhan terlalu banyak bicara kepada media sehingga penyidik menganggap telah mengganggu penyidikan. Bibit dan Chandra, kata dia, sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat dan semua pihak selama ini.
"Mereka (Bibit-Chandra) khawatir nanti akan terjadi lagi penahanan karena alasan penahanan adalah berbicara kepada saudara. Maka hari ini Pak Bibit dan Pak Chandra tidak akan bicara kecuali hanya tersenyum," ucap dia.
Sikap diam keduanya telah ditunjukkan sesaat setelah penangguhan penahanan, Selasa (3/11) malam. Mereka tidak bersedia berkomentar kepada wartawan dan hanya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak.
Akibat pemberitaan yang gencar akhir-akhir ini, keduanya pun kini seperti selebritis. Usai sidang, beberapa peserta sidang meminta berfoto kepada keduanya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, menghadiri sidang lanjutan pengujian Pasal 32 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (4/11), pasca-penangguhan penahanan oleh Polri pada Selasa malam.
Bibit tampak mengenakan jas berwana biru, sedangkan Chandra M Hamzah mengenakan jas berwarna hitam. Keduanya duduk di samping tim kuasa hukum, di antaranya Bambang Widjojanto, Achmad Rifai, dan Alexander Lay.
Kali ini keduanya hadir di sidang pengujian UU KPK di MK untuk ketiga kali dari empat sidang yang telah digelar. Saat sidang kemarin dengan agenda membuka rekaman sadapan milik KPK, mereka tidak dapat hadir lantaran ditahan oleh Polri.