New album ke 4 seventeen

New album ke 4 seventeen
4th album seventeen

Rabu, 04 November 2009

Janggal, Polri Belum Tetapkan Anggodo sebagai Tersangka
Rabu, 4 November 2009 | 17:29 WIB
Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liu

JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Polri yang belum juga menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan dan persekongkolan dalam melakukan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai janggal. Anggodo, adik dari tersangka korupsi Anggoro Widjojo, merupakan tokoh sentral dalam rekaman yang telah diputar Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Alasan yang disampaikan Mabes Polri adalah belum cukup bukti untuk menjerat pengusaha tersebut. "Ini janggal. Bukti yang cukup hanya diperlukan oleh majelis hakim di persidangan untuk menjatuhkan vonis. Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, polisi hanya memerlukan bukti permulaan, dan rekaman KPK sudah cukup untuk dijadikan bukti permulaan," ujar Luhut M Pangaribuan kepada para wartawan, Rabu (4/11) di Jakarta.

Luhut menambahkan, "Kasusnya sudah terang benderang. Pihak berwenang sudah seharusnya menindak agar tidak ada kesan impunitas." Sementara itu, sidang uji materi terhadap Pasal 32 Ayat 1 c di Mahkamah Konstitusi dilanjutkan kembali pada Rabu mendatang. Pada saat itu, pihak pemohon dan termohon masih akan menyampaikan kesimpulan akhir terhadap uji materi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar